Jakarta, 6 Maret 2024 – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) dan PetroChina International Jabung Ltd. menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi Kebijakan Baru Keimigrasian”. Sosialisasi berlangsung pada Rabu, 6 Maret 2024 di kantor HCML Jakarta Selatan.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan contract services company yang merupakan perusahaan yang bergerak di industri minyak dan gas.

Acara dimulai dengan pidato pembuka oleh Sekretaris SKK Migas, Shinta Damayanti yang menyampaikan pentingnya kerjasama ini bagi peningkatan investasi Migas di Indonesia mengingat industri migas merupakan industri padat modal, dengan risiko dan teknologi tinggi yang masih membutuhkan keahlian Tenaga Kerja Asing. Pengelolaan TKA menjadi perhatian SKK Migas mengingat keberadaan TKA erat kaitannya dengan investasi. Saat ini mayoritas TKA yang bekerja di industri hulu migas didominasi oleh fungsi Leadership/Manajemen yang sebagian besar adalah perwakilan investor itu sendiri.

“Kami berharap dengan kebijakan baru, nanti yang akan disosialisasikan pada pagi ini dapat menjadikan salah satu kabar baik yang dapat mendukung peningkatan investasi dan menjamin kepastian para investor hulu migas dalam berbisnis di Indonesia khususnya investor asing yang memiliki modal dan kompetensi dalam mengerjakan kegiatan usaha hulu migas yang menuntut modal besar dan memiliki karakteristik teknologi dan risiko tinggi.” ujar Shinta Damayanti.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Analisis keimigrasian Indonesia (PERANIM), Bambang Widodo, M.M., yang mewakili Direktur Jendral Migas yang menyoroti tentang kebijakan-kebijakan baru terkait imigrasi yang akan membantu KKKS dalam mengelola Tenaga Kerja Asing di perusahaannya masing-masing.

Aturan ini berlaku setelah Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang disahkan 30 Agustus 2023

“Hal ini sangat penting, karena dengan pelayanan dan penegakan hukum yang pasti dan adil, salah satunya akan semakin mempersempit terjadinya penyimpangan-penyimpangan yang tidak menguntungkan bagi iklim investasi.”

Acara sosialisasi ini memaparkan tentang implementasi Golden Visa yaitu visa yang diberikan sebagai dasar izin tinggal kepada Warga Negara Asing yang dikhususkan untuk mendukung perekonomian nasional dalam jangka lima sampai dengan sepuluh tahun.

Presetasi implementasi Golden Visa disampaikan oleh Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Drs. Heru Tjondro, M.H. Sesi ini bertujuan untuk memberi pemahaman komprehensif tentang aspek praktis dan implikasi dari kebijakan Golden Visa kepada KKKS.

Selanjutnya, Pakar Analisis Keimigrasian, Ari Budijanto, S.H., M.H., menjelaskan mekanisme pengawasan keimigrasian. Dalam sesi ini, Ari menjelaskan langkah-langkah yang harus diambil dalam memastikan penegakan kebijakan baru yang efektif dan tetap menjaga integritas sistem imigrasi di Indonesia. Acara ini diakhiri dengan tanya jawab yang melibatkan Nara Sumber Analis Keimigrasian Ahli Madya, Tessar Bayu Setyaji.

Acara ditutup oleh Kepala Divisi SDM dan Organisasi SKK Migas, Daniel Kurnianto. Daniel menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang telah terjalin baik degan Dirjen Imigrasi dan berharap kerjasama ini dapat terus ditingkatkan untuk mendukung pengawasan TKA serta semakin meningkatkan minat investasi di sektor hulu migas.

Upaya kolaboratif SKK Migas dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI menandakan langkah signifikan upaya nyata dalam mendorong transparansi dan kerja sama di industri minyak dan gas bumi. Acara sosialisasi yang melibatkan para pemangku kepentingan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dalam implementasi kebijakan imigrasi yang baru.***