Perusahaan migas harus bersiap membangun kantor perwakilan di Kabupaten Sumenep, supaya lebih dekat dengan daerah penghasil migas. Hal itu harus dilakukan jika Raperda Migas rampung dibahas Pansus II DPRD Sumenep. Dalam pansus terkait migas tersebut, tidak hanya terkait CSR yang masuk dalam poin-poin raperda, tapi juga adanya persyaratan perusahaan migas harus ber-home base di Kabupaten Sumenep. Kepala Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumenep, Abdul Kahir mengatakan, perusahaan yang mengelola migas di Sumenep ada delapan kontraktor kontrak kerjasama (K3S) migas. Diantaranya, Kangean Energy Indonesia (KEI), Husky-CNOOC Madura Ltd, Energi Mineral Langgeng (EML), Petronas Carigali, Petrojaya North Kangean (PNK), Techwin Energy Madura Ltd, Santos Madura Offshore Pty6 Ltd, dan Husky Anugerah Limited. “Dari semua perusahaan migas itu kantornya berdomisili di Jakarta dan sebagian punya kantor perwakilan di Surabaya seperti KEI dan SKK Migas Jabamanusa.” Ujar Kahir. Sementara itu, Ketua BP2D DPRD Kabupaten Sumenep, Iskandar mengatakan, Raperda Migas sudah diajukan, tapi pembahasannya masih menunggu waktu APBD 2016.

Sumber: Korankabar.com